PERKEMBANGAN
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda
telah membantu manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan
mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala
global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai;
pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
SEJARAH SINGKAT MASUKNYA TEKNOLOGI DI INDONESIA
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan
sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya,
grafiknya akan turun. Ketika mau turun, munculah hukum siber (cyber),
yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan
terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan
Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No.
313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman
No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus
1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun
1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di
bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989
tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992,
Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek
dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan
diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI , maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu,
pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
– Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
– Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun
1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada
tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
– Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar